Implementasi Ambang Batas dalam Pilkada dan Pentingnya Menjaga Keterwakilan Politik serta Stabilitas Demokrasi
Oleh: Eko Windarto Dikutip dari hukumonline.com RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Berdasarkan informasi di atas, putusan MK No.60/PUU-XXII/2014 yang disebutkan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, bukan dalam pemilihan presiden. Pemerintah dan DPR kemudian mengadopsi putusan MK tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU. Namun, dalam konteks demokrasi, penting untuk menempatkan aspek keterwakilan politik dan partisipasi publik sebagai prinsip dasar. Hal ini juga membutuhkan peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif warga negara dalam proses politik, serta per...