PHK Sepihak Bank Muamalat: Mediasi Molor, Pihak Bank Absen Tanpa Kabar
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Bank Muamalat Indonesia kini menjadi sorotan setelah salah satu karyawannya, yang dikenal sebagai ‘MD’, melayangkan gugatan atas tindakan tanpa prosedur yang melibatkan ketiadaan surat peringatan (SP) dan minimnya ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan. Melalui kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office, ‘MD’ mengajukan aduan sengketa ketenagakerjaan tahap Tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang, usai proses Bipartit gagal mencapai kesepakatan pada Jumat, 6/3/ 2025. Andi Rachmanto, S.H, Managing Partner Maha Patih Law Office, menegaskan bahwa hari ini seharusnya menjadi momen mediasi Tripartit. Sayangnya, pihak Bank Muamalat tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi sama sekali. "Kami datang tepat waktu pukul 09.00, menunggu dua jam, hingga akhirnya kami meminta dibuatkan berita acara dan meminta Disnaker untuk menjadwalkan ulang serta mengirimkan undangan baru. Kami ...