Disnaker Probolinggo Gelar Perundingan Tripartit, Kuasa Hukum PHK Sepihak Beri Apresiasi
Saat Perundingan antara Bank Muamalat dan Karyawan Disnaker Kota Probolinggo Probolinggo, — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak Bank Muamalat memasuki tahap perundingan tripartit pada Kamis, 30 April 2026 lalu. Perundingan yang digelar di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Probolinggo, Jalan Slamet Riyadi No. 20, Kanigaran, berjalan dengan suasana awal yang kondusif. Namun, sempat terhenti ketika perwakilan Bank Muamalat menyampaikan keberatan atas kehadiran jurnalis yang hendak meliput proses tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Disnaker Kota Probolinggo dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pekerja dan manajemen Bank Muamalat. Dalam perundingan tersebut, Disnaker melakukan klarifikasi terhadap poin-poin perselisihan yang diajukan oleh kedua belah pihak. Kuasa hukum pekerja dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H., secara tegas menyatakan keberatannya terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK...