MK Tegaskan Anggota Polri Aktif Wajib Mundur Sebelum Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan final yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil sebelum secara resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Keputusan ini berlaku mutlak, bahkan jika penempatan pada posisi sipil tersebut dilakukan atas perintah atau arahan langsung dari Kapolri.

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang pleno pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11).

“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, sebagaimana dilansir Antara saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang hendak menempati jabatan di instansi sipil. 

Menurutnya, rumusan tersebut sudah jelas dan bersifat tegas (expressis verbis), sehingga tidak memerlukan tafsir tambahan.

“Frasa itu adalah norma yang bersifat expressis verbis, sehingga tidak memberikan ruang bagi pengecualian,” jelas Ridwan Mansyur.

Walaupun mayoritas hakim mengamini putusan tersebut, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap keputusan ini.

Permohonan perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) serta Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. 

Ia menilai selama ini banyak anggota Polri aktif yang tanpa harus mundur dari dinas kepolisian tetap menduduki jabatan sipil strategis di berbagai instansi negara. 

Beberapa contoh jabatan tersebut antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut Syamsul, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur negara dan bisa mengurangi kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

Ia juga menilai tindakan ini berpotensi merugikan hak konstitusional warga sipil profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk mengisi jabatan-jabatan strategis tersebut.

Permasalahan ini mencuat karena aturan lama dalam UU Polri dianggap membuka peluang bagi terjadinya dwifungsi Polri, yaitu peran ganda di mana anggota polisi tidak hanya menjalankan fungsi sebagai aparat keamanan, tetapi juga mengambil peran dalam pemerintahan dan birokrasi sipil.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memperjelas batasan dan memperkuat prinsip netralitas serta profesionalisme dalam tubuh Polri, sekaligus menegakkan asas demokrasi dalam pengisian jabatan-jabatan sipil strategis di Indonesia.

Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya pemisahan peran dan fungsi antara personel Polri dengan jabatan sipil dalam birokrasi negara. Hal ini menjadi langkah krusial dalam memastikan bahwa aparatur negara berjalan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan yang dapat muncul dari dwifungsi.

Ke depan, diharapkan seluruh anggota Polri yang berminat mengisi jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau menjalani proses purna tugas dari kepolisian. 

Langkah ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada prinsip demokrasi serta keadilan dalam kesempatan jabatan publik.

Sebagai lembaga yang menjaga konstitusional, MK melalui putusan ini turut memberikan sinyal kuat kepada pemerintah dan instansi terkait untuk menyesuaikan regulasi guna menghindari praktik yang tumpang tindih antara fungsi kepolisian dan sipil.

Penulis: Win

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PjS Kades Puncak Jeringo Tegaskan Dana Desa untuk Pembangunan, Bukan untuk Korupsi

Melampaui Kanvas: Bagaimana Anang Prasetyo Membuka Pintu Jiwa Melalui Seni

Program Makan Bergizi Gratis Meluncur di Kabupaten Malang