Kebijakan Pajak Tidak Berpihak Kepada Rakyat

Oleh: Adiant

Perubahan Perda Kota Batu No. Tahun 2024. Memicu kenaikan pajak yang sangat tinggi sebesar 700 % dengan alasan, bahwa pajak ini dikenakan karena adanya keuntungan ekonomi atau status ekonomi sebab kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. 
 
Keuntungan ekonomi atau status ekonomi seharusnya dilakukan kajian terlebih dahulu secara baik dan benar serta detail, oleh ahli akademisi yang memang ahli di bidang Perekonomian yang peduli sosial kemasyarakatan.

Menentukan kenaikan pajak bukan berdasarkan opini segelintir orang pemangku kebijakan, yang taunya hanya keuntungan bagi salah satu pihak. Siapa yang paling diuntungkan ?! Jelas bukan masyarakat secara umum.

Pemaksaan kebijakan yang terkesan memihak kepada kaum Kapitalis yang memiliki modal besar, Jika pajak melambung tinggi, maka sudah barang tentu Rakyat Kota Batu banyak yang tidak mampu membeli lahan.

Jangankan untuk pertanian, untuk membeli sebidang tanah saja untuk mendirikan rumah saat ini sangat banyak yang tidak mampu, ada ribuan genersi muda di Kota Batu yang tidak mampu membeli sebidang tanah, turutama bagi yang baru menikah.

Maka dapat disimpulkan bahwa Perda kenaikan pajak No. 4 Tahun 2024 Bertujuan sebagai alat penghisapan kepada Rakyat kecil yang hidupnya secara ekonomi tidak menentu, kadan g cukup, kadang pas-pasan bahkan terkadang kurang. dan hanya para pemodal saja yang mampu membelinya.

Perda tersebut bisa jadi merupakan sisipan dan atau titipan dari Oknum tertentu, sebagai bentuk monopoli sistem yang menghisap kepada warga Putra Derah agar tidak mampu berkembang secara ekonomi dan pada akhirnya dengan sangat terpaksa pergi merantau keluar daerah.

Meninggalkan Orang Tua, Istri dan Anak-anak yang sangat dicintai dengan terpaksa harus pergi jauh agar bisa terus melanjutkan kehidupan dan demi Anak-anaknya untuk bisa mendapat pendidikan yang layak.

Hidup di perantauan begitu keras kawan,. Jika kita lemah bisa jadi tidak makan, harus pandai mengelola menejemen pengahsilan agar bisa mengirim uang untuk keluarga tercinta yang jauh di kampung halaman.

Jika kerjanya sebagai buruh kasar akan lebih besar lagi resikonya, dikala sakit bagaimana harus berobat, dengan siapa yang mengantarkan ke rumah sakit, tidak ada keluarga disampingnya yang merawat, adanya sebatas teman maupun sahabat senasib seperjuangan, yang sama berjuang diperantauan.

Inikah yang diinginkan oleh para pamangku kebijakan yang patut diduga dan layak disebut sebagai antek Kapitalis Agen Penghisapan ?!

Dikarenakan oleh dorongan Syahwat yang Rakus dan Tamak yang pada akhirnya harus ada salah satu pihak yang dirugikan dan harus menjadi Tumbal Hegemoni. Demi melayani kaum pemodal agar lebih mudah leluasa dan lancar menguasai lahan-lahan milik Warga Masyarakat dengan harga yang sudah dimonopoli secara sistematis.

Kesadaran kelas adalah sebagai dasar pemahaman tentang Hak-hak dasar sebagai warga negara, terutama Kaum Proletariat, agar berani lantang menyuarakan Kebenaran atas kondisi dan situasi yang sesungguhnya.

Jika Pajak hanya menguntungkan bagi sebagian pihak maupun Kelompok tertentu, maka patut diduga kuat para pembuat kebijakan telah mengihianati asas Pancasila sila Ke - 5. "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"

Tunduk Tertindas Atau Bangkit Melawan, Sebab Diam adalah Penghianatan !!

(Adiant)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Makan Bergizi Gratis Meluncur di Kabupaten Malang

YUA dan OK-OCE Dorong Evaluasi Kinerja Sekda Kota Batu

Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Wisata Lembah Dali Adakan Senam Bersama dan Lomba Senam Pica-PicaOleh: Eko Windarto