Sat Reskrim Polres Batu Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur dalam Konferensi Pers
Eko Windarto
Batu, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Mapolres Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Senin siang, 21/7/2025.
Kasus ini mencuat setelah video korban, SA, yang merupakan anak di bawah umur, viral di masyarakat. Dalam video tersebut, korban menyampaikan sinyal ‘help’ kepada pengasuhnya yang juga merupakan tetangga mereka.
Sinyal tersebut berupa kode empat jari yang merupakan bahasa isyarat universal untuk meminta pertolongan dalam keadaan darurat. Cara ini dilakukan dengan melipat ibu jari ke dalam telapak tangan lalu membuka keempat jari lainnya.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membeberkan kronologis dugaan pencabulan yang dialami oleh korban. Menurutnya, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan kini pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
"Peristiwa pertama terjadi saat korban dan tersangka sedang melakukan kegiatan refreshing bersama keluarga mereka. Saat itu, korban dan anak tersangka duduk di barisan belakang mobil. Pelaku mulai beraksi dengan mencium pipi korban dan meremas bagian payudara korban," ungkap Iptu Joko kepada awak media.
Meskipun kejadian tersebut sudah terjadi sejak lama, keluarga korban sempat enggan melaporkannya karena mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka. Namun, pada tahun 2023, modus serupa dilakukan kembali oleh tersangka dengan frekuensi yang semakin intens.
"Kejadian kedua berlangsung di dalam rumah korban, bertepatan dengan selamatan tujuh hari almarhumah ibu korban. Pada momen tersebut, tersangka dengan leluasa melakukan pelecehan karena keluarga korban tengah sibuk mengurus acara," tambahnya.
Lebih lanjut, Iptu Joko menerangkan bahwa pada tahun 2025, kejadian itu kembali terulang dan bahkan semakin parah. Pelaku kembali menciumi leher korban dan meremas payudara korban. Beruntung, korban berhasil merekam tindakan tidak senonoh tersebut dalam bentuk video dan foto yang memperlihatkan bekas luka lebam di tubuhnya.
"Korban sengaja mendokumentasikan kejadian ini sebagai bukti untuk dipertanggungjawabkan dan sebagai upaya meminta pertolongan kepada keluarganya," ujar Kasat Reskrim.
Seiring perkembangan kasus ini, pihak kepolisian langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, yang telah diubah kedua dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kami terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi korban," pungkas Iptu Joko.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Kepolisian Batu berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya demi keadilan dan keselamatan korban.
Batu, 2272025
Komentar
Posting Komentar