Wamenperin Pastikan Pengumuman Insentif Motor Listrik pada Agustus 2025


Eko Windarto 


Jakarta – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, menegaskan bahwa keputusan terkait insentif kendaraan roda dua berbasis listrik akan diumumkan pada Agustus 2025, sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.

"Tetap Agustus, ya. Mudah-mudahan semua on the track," ujar Faisol Riza saat ditemui di Jakarta, Senin, 21/7/2025.

Untuk memastikan kelancaran agenda tersebut, Kementerian Perindustrian telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kebijakan insentif ini juga akan dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) guna memfinalisasi skema dan mekanisme pelaksanaannya.

Faisol menilai, adanya insentif bagi kendaraan listrik terutama sepeda motor sangat krusial untuk mengakselerasi adopsi kendaraan ramah lingkungan oleh masyarakat. Selain itu, insentif ini juga menjadi dorongan utama bagi pelaku industri otomotif dan asosiasi yang menaungi motor listrik di Tanah Air.

“Kebutuhan insentif ini memang sangat besar agar minat masyarakat beralih ke motor listrik semakin kuat. Tidak hanya masyarakat, pelaku industri juga sangat membutuhkan dukungan ini,” ungkap Faisol.

Meski sejumlah usulan skema insentif telah diajukan, Faisol mengakui bahwa pihaknya belum dapat memutuskan bentuk insentif secara pasti. 

"Skemanya belum bisa kami putuskan saat ini, tapi kami merespons dan menanggapi harapan asosiasi dengan serius," tambahnya.

Di sisi lain, Faisol Riza mengonfirmasi bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui alokasi anggaran subsidi motor listrik untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp250 miliar. Suntikan dana ini diharapkan dapat mendorong produksi dan konsumsi kendaraan listrik roda dua secara signifikan.

“Dalam rapat terakhir, Bu Menkeu sudah menyetujui besaran subsidi yang diajukan. Sekarang tinggal kami bahas lebih detil bersama kementerian teknis dan Kemenko Perekonomian terkait mekanisme pelaksanaannya,” jelas Wamenperin yang ditemui di Kantor Kemenperin Jakarta, Selasa (21/7).

Terkait bentuk insentif yang akan diterapkan, tersedia beberapa opsi yang sedang dikaji, di antaranya adalah:

Subsidi langsung bagi konsumen berupa potongan harga senilai Rp7 juta per unit motor listrik yang dibeli, serupa dengan skema insentif sebelumnya.

Penerapan kebijakan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk sepeda motor listrik, yang akan menurunkan biaya impor komponen atau unit motor listrik dan membuat harga jual lebih terjangkau.

Sejumlah langkah tersebut diharapkan dapat menstimulus pasar kendaraan listrik roda dua, sekaligus memperkuat target pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi menuju energi hijau.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri motor listrik di Indonesia. Hal ini tertuang dalam upaya membentuk ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi, mulai dari produksi komponen sampai distribusi dan penggunaan di masyarakat.

"Kami ingin agar industri motor listrik dalam negeri bisa tumbuh dan berdaya saing. Dengan insentif dan regulasi yang mendukung, harapannya industri ini bisa menciptakan lapangan kerja sekaligus menjawab tantangan lingkungan," kata Faisol.

"Sejumlah produsen dan pelaku industri sepeda motor listrik di Tanah Air juga menyambut baik rencana insentif tersebut. Mereka optimis bahwa dukungan dari pemerintah akan mempercepat penetrasi kendaraan listrik dan menurunkan ketergantungan terhadap kendaraan berbahan bakar fosil," tegasnya.

Batu, 2272025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Makan Bergizi Gratis Meluncur di Kabupaten Malang

Diduga Gelapkan Uang, Developer Perumahan di Kota Batu Dilaporkan User ke Polisi

Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Wisata Lembah Dali Adakan Senam Bersama dan Lomba Senam Pica-PicaOleh: Eko Windarto