BMKG Imbau Warga Hindari Aktivitas di Luar Ruangan Saat Cuaca Panas Ekstrem
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas di luar ruangan pada pukul 10.00 hingga 16.00 WIB selama periode cuaca panas ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Peringatan ini disampaikan menyusul pencatatan suhu maksimum mencapai 38 derajat Celsius yang berpotensi memicu heatstroke.
Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa kondisi cuaca panas ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir Oktober atau awal November 2025.
“Fenomena cuaca ini disebabkan oleh kombinasi gerakan semu matahari dan pengaruh monsun Australia,” katanya.
Sementara itu, Direktur Meteorologi Publik BMKG, Andri Ramdhani, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap paparan sinar matahari, terutama pada jam-jam tertentu yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan serius.
“Warga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan pada pukul 10.00 hingga 16.00 WIB karena cuaca panas di sejumlah wilayah berpotensi membahayakan kesehatan,” ujarnya, Sabtu (18/10).
BMKG juga mencatat bahwa indeks sinar ultraviolet (UV) di berbagai wilayah Indonesia kini berada pada tingkat berisiko tinggi, khususnya jika paparan sinar matahari berlangsung dalam waktu lama.
Di Jakarta, suhu udara bahkan mencapai 37 derajat Celsius, sedangkan di Karanganyar, Jawa Tengah, suhu diperkirakan menembus 38,2 derajat Celsius.
Paparan sinar matahari langsung saat indeks UV tinggi dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan mata dalam hitungan menit.
Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk melindungi diri dengan menggunakan pelindung seperti topi, kacamata hitam, serta memakai tabir surya saat beraktivitas di luar ruangan.
BMKG mengingatkan agar masyarakat tetap memperhatikan kondisi tubuh dan segera mencari tempat teduh atau mendapatkan pertolongan medis jika mengalami gejala heatstroke, seperti pusing, mual, atau kelelahan berlebihan akibat panas.
Penulis: Win
Komentar
Posting Komentar