Menkeu Ungkap Dana 'Nganggur' Rp 285,6 Triliun di Deposito Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali bikin geger dengan temuan mengejutkannya soal kejanggalan dalam sistem keuangan pemerintah. Kali ini, sorotan tertuju pada dana "harta karun" milik pemerintah pusat yang ternyata mengendap dalam bentuk deposito di berbagai bank komersial senilai Rp 285,6 triliun.

Dalam sebuah pernyataan terbuka pada Jumat (17/10/2025), Purbaya dengan gaya blak-blakannya yang khas mengaku heran dengan besarnya dana yang “diam” tersebut. 

“Agak aneh nih, kalau saya mau kritik-kritik. Wah, pemerintah pusat banyak duitnya ya,” sindirnya dengan nada jenaka.

Dana “nganggur” ini melonjak signifikan dari sekitar Rp 204 triliun pada tahun-tahun sebelumnya. Meski besar, pemerintah ternyata belum bisa memberikan penjelasan jelas terkait alokasi dana tersebut.

“Uang apa itu? Nanti kita akan investigasi,” tegas Purbaya.

Kecurigaan sang Menteri Keuangan semakin menguat ketika ia mencoba menggali informasi dari jajarannya. 

“Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tahu, tapi saya yakin mereka tahu,” ujarnya, seolah menyiratkan adanya permainan yang selama ini sengaja disembunyikan.

Dari perspektif finansial, Purbaya menilai praktik menyimpan dana besar dalam deposito justru merugikan negara. Sebab, pemerintah kerap harus menerbitkan obligasi alias surat utang untuk membiayai belanja negara, yang bunga obligasinya cenderung jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito.

“Kalau saya ngutang, tapi uangnya malah saya simpan di deposito dengan return lebih rendah dari bunga utang, ya jelas saya rugi,” jelasnya. 

Ia menegaskan sudah memeriksa betul-betul masalah itu dan yakin bahwa skema ini membuat negara dirugikan secara matematis.

Menteri Purbaya pun segera memerintahkan pengusutan mendalam terkait asal-usul dan tujuan dana ‘nganggur’ sebesar itu. Penelusuran akan melibatkan seluruh simpanan pemerintah pusat yang tercatat di berbagai bank komersial.

Tujuan utama investigasi ini adalah mengungkap siapa sebenarnya yang menempatkan uang dalam deposito tersebut serta pihak mana yang selama ini menikmati keuntungan dari bunga deposito tersebut.

Temuan ini membuka babak baru dalam transparansi dan pengelolaan keuangan negara, sekaligus menegaskan pentingnya kontrol ketat agar dana publik dikelola secara optimal untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional.

Purbaya berharap hasil investigasi nanti bisa mengungkap fakta sesungguhnya dan memberikan solusi untuk pembenahan sistem keuangan pemerintah.

Penulis: Win

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PjS Kades Puncak Jeringo Tegaskan Dana Desa untuk Pembangunan, Bukan untuk Korupsi

Program Makan Bergizi Gratis Meluncur di Kabupaten Malang

YUA dan OK-OCE Dorong Evaluasi Kinerja Sekda Kota Batu