Sat Lantas Polres Batu Sosialisasikan Perubahan Masa Berlaku SIM
BATU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu melalui program “Polantas Menyapa” menggelar sosialisasi penting bagi masyarakat Kota Batu mengenai kebijakan terbaru terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, masa berlaku SIM tidak lagi dihitung berdasarkan tanggal kelahiran pemilik, melainkan berpatokan pada tanggal pencetakan SIM itu sendiri.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang menegaskan bahwa masa kedaluwarsa SIM mengikuti tanggal pencetakan pada dokumen, mengakhiri praktik lama yang berkaitan dengan tanggal lahir pemilik.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, menjelaskan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.
"Jika terlambat melakukan perpanjangan, pemilik SIM harus menjalani proses pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti tes tulis dan ujian praktik,” ujar AKP Kevin saat diwawancarai pada Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut AKP Kevin, pergeseran aturan ini mengubah cara pandang masyarakat terhadap masa berlaku SIM.
Dahulu, masa berlaku SIM menggunakan tanggal kelahiran sebagai patokan, namun kini semua SIM mengikuti tanggal penerbitan surat tersebut.
“Masa berlaku SIM terbaru mengikuti tanggal diterbitkannya SIM,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Kevin mengimbau masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk rutin memeriksa masa berlaku SIM masing-masing.
“Jangan sampai masa berlaku SIM habis tanpa disadari, karena itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan proses perpanjangan yang lebih ribet,” pesan Kasat Lantas.
Aturan ini sejalan dengan pasal 1 nomor (23) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa seseorang dapat disebut pengemudi kendaraan bermotor jika sudah memiliki SIM yang berlaku.
"Kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Oktober 2019. Jadi sangat penting bagi para pemilik SIM untuk lebih teliti dan tidak lengah agar tidak terkena konsekuensi pembuatan SIM baru jika masa berlaku sudah habis,” tambahnya.
Mengenai biaya perpanjangan SIM, AKP Kevin menjelaskan bahwa tarifnya berbeda berdasarkan kategori SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk SIM A dan B, biaya perpanjangan adalah Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, dan untuk SIM D khusus dikenakan Rp30.000,” rincinya.
Dengan adanya sosialisasi melalui program “Polantas Menyapa,” Sat Lantas Polres Batu berharap masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru ini sehingga tertib berkendara dapat terus terjaga.
Penulis: Win
Komentar
Posting Komentar