Polres Batu Tangani Cepat Kasus Dugaan Asusila Sesama Jenis
BATU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batu menunjukkan respons cepat dengan langsung menangani laporan dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus ini mencuat setelah korban didampingi kuasa hukumnya dari Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Sawo Jajar, Malang, melapor ke pihak kepolisian.
Korban menceritakan kepada penyidik peristiwa yang menimpanya, di mana pelaku yang diduga adalah kakak tingkat korban di salah satu universitas di Kota Malang.
Mendapat laporan tersebut, Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H., segera bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dengan dukungan Resmob Tim Singo Sat Reskrim Polres Batu.
"Setelah menerima laporan, kami langsung mencari keberadaan pelaku. Ini bukti bahwa kami tidak lamban dalam menangani kasus seperti ini," ujar Ipda Dedy kepada awak media pada Sabtu (13/12/2025).
Pihak kepolisian memastikan terduga pelaku telah diamankan di wilayah Bumiaji, Kota Batu. Penahanan ini menjadi langkah penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami sudah amankan pelaku, dan sedianya hari ini korban akan membuat laporan secara resmi. Kami tunggu laporan dan pemeriksaan lanjutan, nanti akan kami informasikan perkembangan kasus kepada media," jelas Ipda Dedy.
Korban sudah resmi melapor ke Polres Batu pada 29 November 2025, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi pada tanggal 29 November dan 3 Desember 2025. Selanjutnya, pada 5 Desember korban mengonfirmasi pengaduan dan didampingi kuasa hukum.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara transparan dan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami tidak langsung mengamankan seseorang tanpa bukti dan hasil visum yang mendukung. Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian agar bisa menegakkan hukum secara tepat," ungkap Iptu Joko.
Proses gelar perkara pun dilakukan hingga kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan. Ia menekankan bahwa meski proses membutuhkan waktu hingga 90 hari, pihaknya berupaya mempercepat penanganan agar memberi keadilan bagi korban serta masyarakat.
"Kami melayani laporan dengan cepat dan terbuka. Kepolisian tidak bisa dipengaruhi intervensi, karena semua harus berdasarkan proses dan bukti yang sah," tambahnya.
Dalam proses ini, Polres Batu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku. Iptu Joko menyatakan bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan dalam penegakan hukum.
"Kami tidak tebang pilih, semua warga negara sama di mata hukum. Semua penanganan kasus kami ikuti prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan ulang saat gelar perkara yang saya pimpin," tutur Iptu Joko.
Penentuan tersangka juga butuh kajian mendalam atas unsur pidana, motif, dan bukti yang ada. Kebijakan soal penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Kalau terduga pelaku ditahan, dia memiliki hak mengajukan penangguhan dengan pendampingan penasihat hukum," jelasnya.
Sejauh ini, proses penanganan kasus sudah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pemeriksaan korban dan saksi telah dilaksanakan, serta visum et repertum keluar pada 10 Desember 2025. Gelar perkara pada 11 Desember menyimpulkan adanya tindak pidana sehingga laporan dinyatakan naik ke penyidikan.
Persiapan selanjutnya adalah midik meeting pada 12 Desember 2025, untuk mengevaluasi barang bukti dan memperkuat alat bukti.
Jika terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 300 juta.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si.
Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, ia memastikan penanganan dugaan kasus asusila sesama jenis dilakukan transparan dan sesuai fakta.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan dan menangani perkara ini dengan profesional sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Kapolres.
Tim kuasa hukum korban, Fajar Santosa, S.H., M.H., dari Firma Padepokan Hukum Lesanpuro mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.
"Kami berterima kasih kepada Polres Batu atas penanganan cepat dan profesional, terutama Kanit PPA yang responsif menghadapi kasus ini," ungkap Fajar.
Tim hukum bersama orang tua korban telah mendatangi tiga lokasi villa yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan mendalam di tempat kejadian dilakukan sebagai bagian dari pembuktian perkara.
"Kami ingin memastikan semua fakta akurat dan lengkap agar proses hukum berjalan lancar," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum mengakui adanya mis komunikasi terkait persepsi lambatnya penanganan kasus. Namun komunikasi intens yang dibangun dengan pihak kepolisian berhasil memperjelas langkah-langkah selanjutnya.
"Kami menerima penjelasan dari Kanit PPA bahwa penyidikan masih berjalan dan ada beberapa langkah tambahan, seperti pemeriksaan penjaga villa dan pemeriksaan medis ulang. Kini kami melihat kepolisian bergerak tegas dengan menahan terduga pelaku," jelas Fajar Santosa.
Sebelumnya, menurut kuasa hukum korban, Hestiningtysa, S.H., pihaknya menilai ada keterlambatan dalam kinerja Polres Batu terkait penanganan kasus dugaan asusila tersebut.
“Kami akui sempat terjadi miskomunikasi, karena tadi malam Kanit PPA menyampaikan bahwa akan memanggil penjaga villa dan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang. Oleh sebab itu, kami sengaja datang langsung ke PPA Polres Batu hari ini untuk menjalin komunikasi lebih intens. Langkah ini diambil agar penyidik bisa bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
“Kami memberikan apresiasi besar dan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Batu atas respons dan langkah tegas yang diambil. Semoga proses hukum ini berjalan lancar demi keadilan bagi korban,” tutupnya.
Penulis: Win
Komentar
Posting Komentar