Sidang Gugatan Jalan Tembus Griya Shanta Masuki Tahap Akhir


MALANG – Kasus sengketa ‘jalan tembus’ di Perumahan Griya Shanta kini memasuki tahap akhir dalam dismissal proses pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (9/12/2025).

Gugatan class action yang diajukan oleh perwakilan warga RW 12 Perumahan Griya Shanta terhadap Wali Kota Malang, Dinas PUPR, dan Satpol PP Kota Malang didasari oleh tudingan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam proyek pembangunan jalan tembus tersebut, yang dinilai sarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

Agenda sidang kedua yang berlangsung di ruang Kartika PN Kota Malang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi, S.H., MH., dengan Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., dan Patanuddin, S.H., M.H. Mereka melakukan verifikasi dan pemeriksaan data serta personil penggugat guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum acara gugatan class action.

Kuasa hukum warga Griya Shanta, Andi Rachmanto, S.H., menyampaikan bahwa proses verifikasi berjalan lancar dengan kehadiran lengkap semua perwakilan kelompok. 

“Agenda hari ini adalah verifikasi data dan personil perwakilan kelompok sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Sidang selanjutnya dijadwalkan dua minggu dari sekarang dengan agenda pembacaan penetapan hasil dismissal proses, apakah gugatan class action ini layak dilanjutkan atau tidak,” ujar Andi.

Andi menambahkan bahwa majelis hakim saat ini belum menyentuh pokok perkara. Fokus sidang sementara ini adalah memeriksa dasar gugatan beserta jumlah anggota kelompok (class members) yang diajukan. 

“Meski ada beberapa pertanyaan terkait kerugian atau keberatan yang menjadi dasar gugatan, tetapi itu masih belum menjadi fokus pembahasan saat ini,” jelasnya.

Polemik jalan tembus ini bermula ketika Satpol PP Kota Malang mengeluarkan Surat Peringatan dan berencana melakukan eksekusi pembongkaran tembok batas Perumahan Griya Shanta di RW 12. Warga setempat keberatan karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.

Selain itu, ditemukan fakta bahwa Surat Peringatan yang dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas PUPR Kota Malang, yang dalam isinya justru memohonkan akses menuju calon perumahan baru sebagai bagian kelengkapan Site Plan Fasilitas Umum (Fasum). Hal ini menimbulkan kontradiksi dan menjadi salah satu dasar gugatan warga.

Penulis: Win

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PjS Kades Puncak Jeringo Tegaskan Dana Desa untuk Pembangunan, Bukan untuk Korupsi

Program Makan Bergizi Gratis Meluncur di Kabupaten Malang

YUA dan OK-OCE Dorong Evaluasi Kinerja Sekda Kota Batu