Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula
Eko Windarto
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait kebijakan impor gula yang dilakukannya saat menjabat. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (18/7/2025).
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ucapnya.
Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara
Majelis hakim menilai kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang diambil Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang Perdagangan.
Hakim Purwanto menyatakan kebijakan impor selama 2016 hingga semester pertama 2017 yang mencapai 1.698.325 ton tidak melalui rapat koordinasi sebagaimana diatur regulasi.
Selain itu, keputusan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang impor gula.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum telah terpenuhi,” kata Hakim Purwanto.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 194,7 miliar. Namun, jumlah ini berbeda dari angka yang diajukan jaksa yakni Rp 578 miliar.
Hakim Alfis Setiawan memaparkan kerugian berasal dari kemahalan pembelian gula kristal putih (GKP) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada sejumlah pabrik swasta, yang dibeli dengan harga Rp 9.000 per kilogram sementara harga pokok penjualan petani adalah Rp 8.900 per kilogram.
Namun, majelis hakim menolak perhitungan kerugian atas selisih pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah dan putih senilai Rp 320,6 miliar yang diajukan jaksa. Menurut hakim, angka tersebut belum jelas dan belum dapat dipastikan secara terukur.
Tak Nikmati Hasil Korupsi, Tetapi Dinilai Lalai
Meski terbukti melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara, Tom Lembong dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi.
Hakim Alfis menyebut hal ini sebagai pertimbangan meringankan dalam vonis.
Selain itu, catatan positif lain adalah Tom belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara pada masa penyidikan.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, antara lain Tom dinilai tidak menjalankan tugasnya secara akuntabel dan tidak mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis yang seharusnya dijalankan seorang Menteri Perdagangan.
Ia juga dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat terkait stabilitas dan keterjangkauan harga gula.
Reaksi Tom Lembong: Putusan Janggal dan Mengabaikan Wewenang Menteri
Usai sidang, Tom Lembong mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap putusan majelis hakim yang dinilai janggal.
Ia menilai putusan tersebut mengabaikan kewenangan Menteri Perdagangan dalam mengatur tata niaga bahan pokok, termasuk gula.
“Yang menjadi kejanggalan bagi saya adalah majelis mengabaikan mandat dan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan yang diatur dalam seluruh regulasi terkait,” ujar Tom.
Dia menegaskan bahwa dalam aturan perundang-undangan, menteri teknis memiliki kewenangan penuh atas sektor tersebut, bukan Menteri Koordinator maupun rapat koordinasi bersama menteri lain.
Tom memberi contoh bagaimana persoalan pertanian dan perindustrian diatur terpisah oleh Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian, bukan oleh Menko.
“Majelis mengabaikan mandat dan wewenang yang melekat pada kementerian teknis serta forum rapat koordinasi,” pungkas Tom Lembong.
Batu, 1972025
Komentar
Posting Komentar