PHK Sepihak Bank Muamalat: Mediasi Molor, Pihak Bank Absen Tanpa Kabar
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Bank Muamalat Indonesia kini menjadi sorotan setelah salah satu karyawannya, yang dikenal sebagai ‘MD’, melayangkan gugatan atas tindakan tanpa prosedur yang melibatkan ketiadaan surat peringatan (SP) dan minimnya ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan.
Melalui kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office, ‘MD’ mengajukan aduan sengketa ketenagakerjaan tahap Tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang, usai proses Bipartit gagal mencapai kesepakatan pada Jumat, 6/3/ 2025.
Andi Rachmanto, S.H, Managing Partner Maha Patih Law Office, menegaskan bahwa hari ini seharusnya menjadi momen mediasi Tripartit. Sayangnya, pihak Bank Muamalat tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi sama sekali.
"Kami datang tepat waktu pukul 09.00, menunggu dua jam, hingga akhirnya kami meminta dibuatkan berita acara dan meminta Disnaker untuk menjadwalkan ulang serta mengirimkan undangan baru. Kami berharap pihak bank dapat menghormati prosedur hukum dan tidak mengabaikan proses ini," ujarnya tegas.
Sementara itu, Nizar Fahmi, S.H, satu dari tim kuasa hukum ‘MD’, menambahkan bahwa perselisihan ini masih akan dibahas secara mendalam dalam proses hukum ke depan, baik di tahap Tripartit maupun jika berlanjut ke pengadilan.
Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan tanpa membocorkan materi perkara ke publik.
"Kami siap membawa perkara ini sampai selesai, apakah itu di meja mediasi atau persidangan," ujar advokat muda berdarah Arab-India ini dengan senyum penuh arti.
Yang menarik, pendampingan hukum yang diberikan Maha Patih Law Office juga melibatkan mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mereka, termasuk Ainur Rozi dan Afril Putra Dewandana, tengah menjalani praktek belajar secara nyata di tengah sengketa ketenagakerjaan ini — sebuah kesempatan emas mengamati dinamika hukum industrial secara langsung.
Dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, Carter Wira Suteja, sang Mediator Hubungan Industrial, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan undangan resmi kepada semua pihak.
"Kami mencatat kehadiran dan sudah membuat berita acara, tetapi ketika pihak Bank Muamalat tidak hadir dan tidak memberi konfirmasi, kami harus menjadwalkan ulang mediasi. Undangan baru akan kami kirimkan," ujarnya dengan nada serius.
Penulis: Win
Komentar
Posting Komentar