Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi 40 Butir

Batu, – Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi patut mendapat apresiasi. Tim Satresnarkoba Polres Batu berhasil menggagalkan peredaran 40 butir pil ekstasi yang beredar di wilayah hukum Polres Batu.

Kapolres Batu, AKBP Dr. Aries Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaku berinisial SA berhasil diamankan di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.

"Dari tangan pelaku kami amankan 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening," ujar Iptu Bobby, Rabu (15/4/2026). Pelaku langsung dibawa ke Polres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Januari 2026 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Batu.

"Tim Satresnarkoba Polres Batu kemudian melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan yang mengarah pada pelaku SA sebagai target operasi," jelas Iptu. M. Huda Rohman.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026 pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo. Pelaku SA diringkus tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, ditemukan 40 butir pil ekstasi dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pengembangan, SA mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial J yang kini tengah dalam pengejaran polisi.

Satresnarkoba Polres Batu berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu.

"SA dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Penulis: Win


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satreskrim Polres Batu Tegaskan Kasus Judi Online Tetap Berjalan, Tanpa Uang Damai

Semangat Belajar: Warisan Purnawirawan Letkol Sukamto untuk Anak-Anak Sekitar

PjS Kades Puncak Jeringo Tegaskan Dana Desa untuk Pembangunan, Bukan untuk Korupsi