Senja di Selat Hormuz
Karya: Eko Windarto
Di cakrawala politik yang bergolak
Trump berdiri dengan janji di bibirnya
“Tenggat waktu Selasa malam,” gumamnya
Bagaikan pedang yang menyayat udara malam
Iran, negeri nan berperang dalam bayang-bayang nuklir
Diminta menanggalkan jangan sampai bara senjata itu membakar
Menyerahkan harapan damai yang terbingkai dalam kata gencatan
Dan membuka gerbang Selat Hormuz, alur minyak dunia, tersekat di tengah samudera.
Namun, di balik janji yang disulut api
Para kritikus bersuara lantang, menggelar tafsir kelam:
Serangan pada pembangkit listrik sipil
Adalah kejahatan perang, noda hitam kemanusiaan yang tak terhapus dan terlupakan
Trump membantah kata-kata itu dengan keras kepala,l
Seolah setiap kebisingan itu hanya gema kosong di ruang yang sunyi
Dunia merenung, di mana batas antara kekuasaan dan kemanusiaan
Antara ancaman dan harapan, antara perang dan damai?
Janji yang terucap adalah lebih dari sekadar kata,l
Mereka adalah bahas malapetaka dan harapan yang menari di ujung pedang sejarah luka cuka
Ketika Selasa malam datang mengintip mangsa
Siapa yang akan memetik embun perdamaian dari hamparan ketegangan?
Melangkah di atas luka bumi dan retak hati peradaban, kita semua mendambakan damai
Bukan sandiwara senja yang mematahkan mimpi?
Mari kita renungkan, di antara gema janji dan bisik kritik
Bahwa hati nurani manusia harus lebih tajam daripada pedang politik
Agar di tengah gelap Selat Hormuz, ada secercah cahaya
Kisah tentang harapan, bukan tentang kehancuran!
Batu, 1442026
Catatan:
Puisi Esai ini didramatisasikan dari beberapa berita terkait program nuklir Iran.
Menurut Laporan IAEA (International Atomic Energy Agency) tahun 2023, pengawasan internasional terus mengawasi aktivitas nuklir Iran untuk memastikan kepatuhan terhadap perjanjian nonproliferasi.
U.S. Energy Information Administration (EIA), sekitar 20% minyak dunia melewati Selat Hormuz, menjadikannya jalur strategis yang amat penting. Ketegangan yang terjadi di perairan ini berpotensi mengguncang pasar energi global.
Para ahli hukum internasional, termasuk International Committee of the Red Cross (ICRC), menegaskan bahwa serangan pada infrastruktur sipil seperti pembangkit listrik dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa, kecuali jika ada justifikasi militer yang sangat jelas.
***
Komentar
Posting Komentar