Apresiasi Kuasa Hukum atas Penanganan Kasus Jual Beli Lapak PKL oleh Polres Batu
kuasa hukum korban dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu
Batu, — Kinerja profesional, transparan, dan tegas yang ditunjukkan oleh tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu dalam mengusut dugaan jual beli lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu mendapat apresiasi tinggi dari kuasa hukum para korban.
Bagas Dwi Cahyono, S.H., kuasa hukum sejumlah korban dalam kasus ini, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Batu, Kasat Reskrim, dan seluruh jajaran penyidik Polres Batu yang telah bekerja dengan maksimal dan penuh keseriusan.
Menurutnya, penanganan perkara ini berjalan cepat, teliti, dan terbuka, dengan memberikan ruang bagi korban lain untuk melaporkan dugaan praktik jual beli lapak yang diduga ilegal.
“Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak yang merupakan aset milik pemerintah daerah ini dilakukan secara intensif dan serius oleh Polres Batu. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” ungkap Bagas saat ditemui awak media, Selasa (26/5).
Kuasa hukum korban juga menegaskan harapannya agar proses hukum ini tidak berhenti di tengah jalan.
Ia mendesak agar kasus tersebut segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan seluruh pihak yang terlibat, baik aktif maupun yang berada di belakang layar, diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Praktik ilegal semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak boleh ditoleransi. Para pelaku harus ditindak tegas agar muncul efek jera dan tidak ada lagi yang berani mengeruk keuntungan pribadi dari aset negara,” ujar Bagas tegas.
Bagas juga memastikan kepada para korban agar tidak takut melapor ke Polres Batu. Ia menjamin keamanan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung, mulai dari pelaporan, pemeriksaan, hingga persidangan.
“Kami dan Polres Batu membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, khususnya yang sudah menyetorkan uang jutaan rupiah tapi tak kunjung mendapat lapak. Pendampingan hukum akan kami berikan agar mereka berani bersuara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bagas mengungkapkan bahwa modus kejahatan ini sangat merugikan banyak korban. Mereka dimintai uang hingga jutaan bahkan belasan juta rupiah untuk mendapatkan lapak berjualan di Alun-Alun Kota Batu—padahal aset tersebut adalah milik pemerintah daerah yang tidak boleh diperjualbelikan.
“Transaksi pembayaran diduga hanya berputar di kalangan oknum ketua serta pengurus paguyuban. Para pelaku menguasai aset negara tersebut secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa hak maupun izin resmi,” tambahnya.
Dengan kondisi tersebut, Bagas berharap Polres Batu dapat mengusut tuntas kasus ini hingga penetapan tersangka sebagai langkah keadilan bagi para korban.
“Perkara ini merupakan upaya penguasaan aset negara melalui transaksi ilegal. Kami ingin Polres Batu mengungkap siapa saja yang terlibat, agar korban mendapatkan keadilan yang sepatutnya,” tutup Bagas.
Penulis: Win
Komentar
Posting Komentar