Disnaker Probolinggo Gelar Perundingan Tripartit, Kuasa Hukum PHK Sepihak Beri Apresiasi

Saat Perundingan antara Bank Muamalat dan Karyawan Disnaker Kota Probolinggo 

Probolinggo, — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak Bank Muamalat memasuki tahap perundingan tripartit pada Kamis, 30 April 2026 lalu.

Perundingan yang digelar di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Probolinggo, Jalan Slamet Riyadi No. 20, Kanigaran, berjalan dengan suasana awal yang kondusif. Namun, sempat terhenti ketika perwakilan Bank Muamalat menyampaikan keberatan atas kehadiran jurnalis yang hendak meliput proses tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Disnaker Kota Probolinggo dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pekerja dan manajemen Bank Muamalat.

Dalam perundingan tersebut, Disnaker melakukan klarifikasi terhadap poin-poin perselisihan yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Kuasa hukum pekerja dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H., secara tegas menyatakan keberatannya terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pihak Bank Muamalat kepada kliennya, dengan alasan tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Ia juga menyoroti tidak adanya Surat Peringatan (SP) sebelumnya sebagai langkah prosedural.

"PHK ini dilakukan sesaat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yang menurut kami sangat tidak tepat dan melanggar prinsip keadilan," ujar Andi kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).

Andi juga memberikan apresiasi terhadap Disnaker Kota Probolinggo yang dinilai responsif dalam memfasilitasi proses perundingan tripartit ini.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam jalur bipartit dan tripartit.

Sementara itu, dalam proses perundingan, sempat muncul ketegangan saat pihak Bank Muamalat keberatan dengan kehadiran jurnalis. 

Kuasa hukum pekerja menanggapi hal ini dengan menegaskan pentingnya peran jurnalis yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menghargai profesi jurnalis dan menganggap keberatan tersebut tidak berdasar, mengingat ruang publik dalam proses penyelesaian sengketa harus terbuka untuk pengawasan dan transparansi,” tambah Andi, alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA).

Di sisi lain, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Probolinggo, Bagus Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini proses penyelesaian masih berada di tahap pengumpulan data dan informasi dari kedua belah pihak. 

Pihaknya juga meminta dokumen pendukung seperti peraturan perusahaan dan data lainnya guna memperkuat proses mediasi.

“Sampai saat ini kami masih mengumpulkan bahan-bahan terkait dan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Perwakilan Bank Muamalat, Galuh Anggie, enggan memberikan komentar saat ditemui media, dan memilih menghindar dari awak jurnalis.

Agenda perundingan tripartit selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan fokus pada penyampaian bukti-bukti pendukung dari kedua pihak. Hal ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi yang sebelumnya berjalan secara bipartit antara karyawan dan manajemen Bank Muamalat.

Penulis: Win

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Semangat Belajar: Warisan Purnawirawan Letkol Sukamto untuk Anak-Anak Sekitar

Satreskrim Polres Batu Tegaskan Kasus Judi Online Tetap Berjalan, Tanpa Uang Damai

PjS Kades Puncak Jeringo Tegaskan Dana Desa untuk Pembangunan, Bukan untuk Korupsi