Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL di Alun-Alun Batu Makin Mengemuka, Ada Oknum ASN Terlibat?



Batu, — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu semakin heboh dan viral menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Informasi terbaru yang berhasil dihimpun, sejumlah lapak PKL sudah dicor secara permanen di area yang seharusnya merupakan fasilitas umum (fasum).

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pengalamannya, di mana dia diminta membayar total Rp 15 juta untuk mendapatkan lapak berjualan. 

“Rp 5 juta saya bayar tunai dan Rp 10 juta lewat transfer, tapi sampai sekarang saya belum mendapatkan lapak yang dijanjikan dan juga belum menerima Kartu Tanda Anggota (KTA),” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, pedagang tersebut mengatakan bahwa setelah isu ini viral, paguyuban PKL di Alun-Alun Batu diajak untuk bersatu dan kompak agar tidak tercerai berai. 

"Informasi dari saudara saya yang juga PKL, semua paguyuban harus satu suara dan kompak, karena sudah dikoordinasikan oleh oknum ASN di Pemkot Batu yang juga memiliki lapak di sini," katanya.

Pemantauan langsung di lapangan memperlihatkan bahwa beberapa lapak PKL sudah dicor permanen di badan jalan yang merupakan fasilitas umum, seperti trotoar dan bahu jalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan perizinan tindakan tersebut.

Seorang pedagang yang diduga sebagai ketua paguyuban malah menunjukkan bukti bahwa namanya sudah terdaftar di sistem Pemkot Batu dan mengklaim bahwa lapak tersebut nantinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK). 

"Ini tanda lapak dicor agar air hujan tidak masuk,” ujarnya menirukan kata-kata oknum tersebut.

Selain itu, ada pula PKL yang mengaku diusir karena menolak ikut instruksi politik saat masa kampanye Wali Kota Batu. 

Dia mengungkapkan bahwa para PKL disuruh mencoblos calon tertentu dengan janji memberikan uang, tetapi janji tersebut tidak ditepati, bahkan berujung pengusiran dari area berjualan.

Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, menyebutkan bahwa sekitar 3.000-4.000 UMKM berada dalam binaan Diskumperindag Pemkot, dari total 31.000 UMKM di Kota Batu. 

“Kemungkinan besar sebagian besar PKL di Alun-Alun termasuk dalam data binaan ini,” jelasnya.

Namun masyarakat sekitar, seperti warga Sisir bernama Anto, mengaku merasa was-was melintas di Jalan Kartini yang kini dipadati lapak PKL. 

“Kami sering gowes di sini, tapi jadi khawatir karena harus berhimpitan dengan lapak yang ada, dan takut disalahkan kalau menyenggol dagangan,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial antar PKL, mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan pengendara, serta menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan. Fakta bahwa lapak dicor permanen di badan jalan menimbulkan kompleksitas hukum.

Secara hukum, badan jalan dan trotoar adalah fasilitas umum milik negara yang penggunaannya diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 69, mengatur sanksi bagi pelanggaran tata ruang.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melarang penggunaan jalan yang mengganggu fungsi jalan raya.

Perda Ketertiban Umum melarang pendirian bangunan atau aktivitas pribadi di lahan fasum tanpa izin resmi.

Pelanggaran berupa penyerobotan fasum dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP. Jika sampai terjadi penguasaan tanah tanpa izin, ini dapat masuk ranah tindak pidana.

Masyarakat diimbau untuk melapor apabila menemukan dugaan penyerobotan fasilitas umum ke pemerintah daerah melalui kanal resmi atau aplikasi layanan pengaduan.

Pemerintah diharapkan dapat menegakkan aturan dengan tegas agar fungsi fasilitas umum tetap terjaga dan ruang berusaha PKL dapat diatur secara adil dan legal.

Penulis: Win

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satreskrim Polres Batu Tegaskan Kasus Judi Online Tetap Berjalan, Tanpa Uang Damai

Semangat Belajar: Warisan Purnawirawan Letkol Sukamto untuk Anak-Anak Sekitar

PjS Kades Puncak Jeringo Tegaskan Dana Desa untuk Pembangunan, Bukan untuk Korupsi