Surat Dukungan PKL Batu Diduga Penghalang Proses Hukum


Bagas Dwi Cahyono, S.H.
Praktisi Hukum Kota Batu bersikap tegas soal beredarnya surat pernyataan dukungan terkait dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu.

Batu, — Penyelidikan kasus dugaan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Kota Batu yang tengah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu masih berjalan intensif. Hingga kini, belum ditemukan indikasi pungutan liar (pungli) maupun unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Bagas Dwi Cahyono, S.H., praktisi hukum Kota Batu sekaligus kuasa hukum para korban dugaan jual beli lapak PKL, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis, 21/5/2026.

Bagas menjelaskan, berdasarkan fakta di lapangan, seluruh transaksi yang merugikan para korban — dengan nilai mencapai jutaan bahkan belasan juta rupiah — ternyata berputar di kalangan PKL sendiri.

“Dana tersebut diketahui ditransfer kepada satu orang yang belakangan terungkap sebagai oknum ketua paguyuban, tanpa keterlibatan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Bagas.

Dengan kondisi tersebut, Bagas menilai kasus ini bukan ranah pungli atau korupsi. “Jadi, apa yang disampaikan Humas Polres Batu sangat tepat,” tambahnya.

Meski demikian, Bagas menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap melanggar hukum dalam ranah pidana umum. 

“Para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan penipuan. Lapak yang digunakan untuk berjualan adalah aset milik pemerintah daerah dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

Ia melanjutkan, “Jika ada pihak yang mengklaim berhak atas aset pemerintah untuk kemudian menjualnya demi keuntungan pribadi, itu adalah tindakan melawan hukum yang memenuhi unsur pemerasan dan penipuan. Terlebih jika ada janji pemberian lapak dengan syarat pembayaran sejumlah uang yang mencapai jutaan rupiah.”

Dalam perkembangan terbaru, beredar surat pernyataan dukungan dari sejumlah PKL Alun-Alun Kota Batu yang menjadi sorotan. 

Bagas mencurigai bahwa surat tersebut sengaja dibuat setelah kasus ini menjadi viral di media.

“Kami menduga surat itu dibuat belakangan, setelah kasus ini mencuat ke publik dan penyelidikan kepolisian berjalan. Jika benar, surat ini dapat dikategorikan sebagai usaha menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice),” jelas Bagas.

Bagas juga mempertanyakan keabsahan dan waktu pembuatan surat tersebut.

“Penting untuk mengetahui apakah surat dukungan itu dibuat sejak lama, misalnya tahun 2025, atau justru baru dibuat di tahun 2026 saat kasus sudah ramai diperbincangkan,” ujarnya penuh curiga.

Demi mengungkap fakta, ia menyarankan agar surat pernyataan tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan forensik, khususnya terkait dengan masa pembuatan surat.

“Jika terbukti surat itu baru dibuat beberapa pekan lalu tepat setelah kasus ini viral, maka surat tersebut bisa menjadi alat untuk menghalang-halangi proses hukum,” pungkas Bagas.

Kasus dugaan jual beli lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu memang telah menjadi perhatian publik dan mengundang kehebohan setelah surat pernyataan dukungan beredar luas. 

Sementara itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu terus menjalankan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Penulis: Win

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satreskrim Polres Batu Tegaskan Kasus Judi Online Tetap Berjalan, Tanpa Uang Damai

Semangat Belajar: Warisan Purnawirawan Letkol Sukamto untuk Anak-Anak Sekitar

PjS Kades Puncak Jeringo Tegaskan Dana Desa untuk Pembangunan, Bukan untuk Korupsi