Jangan Libatkan DPRD, Pengacara Korban Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Lapak PKL Batu
Batu, — Kasus dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus menjadi perhatian publik.
Desakan agar masalah ini diselesaikan secara hukum makin menguat, seiring tuntutan agar Pemerintah Kota Batu melakukan relokasi PKL guna mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini tersita.
Kuasa hukum para korban sekaligus Ketua Bidang Hukum Perbakin Kota Batu, Suwito, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan fakta kepada aparat kepolisian.
Ia meminta Polres Batu mengusut tuntas siapa saja yang menjanjikan lapak, menerima uang, serta kemana aliran dana dugaan transaksi ilegal tersebut mengalir.
“Dalam perkara dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun, kami mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum. Polres Batu diharapkan membongkar siapa yang menjanjikan tempat, siapa yang menerima uang, dan kemana aliran dananya,” ujar Suwito kepada wartawan di Batu, Selasa (2/6).
Suwito juga menyebutkan adanya informasi bahwa terduga pelaku berusaha melibatkan DPRD Kota Batu dengan mengajukan mekanisme hearing atau dengar pendapat.
Ia menilai upaya tersebut sia-sia dan tidak akan membuahkan hasil, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan hukum.
“Mereka jangan membuat narasi pembelaan seperti klarifikasi atau hearing dengan DPRD. Pihak legislatif pasti akan menolak permintaan itu karena proses hukum masih berjalan,” tegas mantan wartawan senior Malang Raya ini.
Lebih lanjut, Suwito mengimbau para pihak yang tersangkut agar menghargai proses hukum dan tidak menggiring opini publik.
“Lebih terhormat mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada publik serta korban dibandingkan mencari pembenaran. Menghargai proses hukum adalah bentuk ketaatan pada aturan,” katanya.
Sementara itu, terkait aspirasi publik, Suwito mengungkapkan bahwa berbagai elemen masyarakat, tokoh pariwisata, dan warga Kota Batu sepakat meminta agar fasilitas umum dan ruang publik diserahkan kembali kepada fungsi semula dengan melakukan penertiban dan relokasi PKL.
“Relokasi sepenuhnya kewenangan Pemerintah Kota Batu. Kami mendukung agar jalan dan ruang publik tidak dirampas oleh bangunan permanen atau pengecoran lapak yang justru membuat kawasan menjadi kumuh dan semrawut,” jelas Suwito.
Disampaikan pula bahwa Pemerintah Kota Batu memiliki beberapa lahan kosong yang layak dijadikan lokasi relokasi PKL.
Salah satunya adalah lapangan Dispora di depan kantor KONI, Jalan Sultan Agung, yang dinilai potensial sebagai pusat wisata kuliner baru dengan konsep yang mirip Bukit Bintang.
“Lokasi ini bisa menjadi alternatif pembagian keramaian, supaya tidak terkonsentrasi di Alun-Alun Kota Batu yang menimbulkan kemacetan dan keruwetan,” ungkap Suwito.
Dengan pemindahan yang terencana tersebut, diharapkan ekonomi PKL tetap berjalan dan wisatawan tetap bisa menikmati suasana kota secara tertib, aman, dan sesuai dengan aturan tata ruang.
“Roda ekonomi akan tetap berputar, dan wisatawan tetap terlayani, namun dalam suasana tertib dan aman,” pungkas Suwito, yang didampingi Bagas, kuasa hukum lain para korban.
Reporter: Win
Komentar
Posting Komentar