Verifikasi Ulang PKL Alun-Alun Batu, Pemkot Hormati Proses Hukum


Batu, — Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menanggapi kasus dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu yang tengah didalami oleh Polres Batu. 

Selain menghormati proses hukum yang tengah berjalan, Pemkot Batu berencana melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap pedagang yang menempati lapak tersebut, mengingat lokasi itu merupakan aset milik pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penataan dan pendataan ulang PKL menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan fasilitas publik sesuai aturan dan peruntukannya. 

“Para PKL Alun-Alun nanti menjadi tugas dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pedagang yang berjualan di sana. Lokasi tersebut adalah fasilitas milik pemerintah, sehingga harus dikelola secara transparan dan tertib,” tegas Heli Suyanto, yang akrab disapa Mas Wawa, usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di halaman Balaikota Among Tani, Pemkot Batu, Senin, 1/6/2026.

Meski melakukan persiapan penataan, Pemkot Batu tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polres Batu. Mas Wawa menyampaikan bahwa keputusan kebijakan lebih lanjut akan menunggu hasil penyelidikan yang memberikan kejelasan soal fakta di lapangan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap ada titik temu dari persoalan ini. Apabila nantinya terbukti ada pihak yang dirugikan akibat transaksi dugaan jual beli lapak PKL tersebut, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu telah memanggil sejumlah PKL yang mengaku menjadi korban dalam kasus ini. Nilai kerugian yang dialami para pedagang dilaporkan bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah per pedagang yang harus menyetorkan uang agar mendapatkan izin berjualan dari oknum ketua paguyuban.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap pemanfaatan fasilitas umum di kawasan Alun-Alun Kota Batu, khususnya sepanjang Jalan Kartini atas, bawah, dan Jalan Sudiro yang kini dipenuhi lapak PKL. 

Pantauan lapangan menunjukkan bahwa beberapa area yang sebenarnya berfungsi sebagai akses jalan, jalur evakuasi, dan ruang terbuka publik kini berubah menjadi lokasi usaha dengan bangunan semi permanen bahkan sudah dicor permanen.

Kondisi ini dianggap menciptakan kekacauan, selain mengganggu arus lalu lintas yang kerap macet, juga memperlihatkan alun-alun yang semrawut dengan aktivitas perdagangan yang padat. Ribuan pengunjung dan pembeli memenuhi jalanan dengan deretan lapak, sementara sepeda motor dan kerumunan orang berdesak-desakan di antara lapak-lapak pedagang.

Publik menuntut agar Pemkot Batu segera bertindak tegas menertibkan pemanfaatan lahan tersebut agar aset daerah tidak dikuasai secara sepihak dan tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

Penertiban juga diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan dan permasalahan hukum baru di masa mendatang.

Pemkot Batu berkomitmen untuk melakukan verifikasi ulang secara komprehensif dan transparan, sembari menunggu hasil penyelidikan kepolisian. 

Mas Wawa menambahkan, “Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apa-apa karena proses penyelidikan masih berjalan. Semua tindakan akan diambil berdasarkan fakta dan data yang ada demi menjaga kepentingan bersama.”

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola fasilitas publik yang baik dan penegakan hukum secara adil demi menjamin kenyamanan warga dan kelangsungan aset kota.

Penulis: Win

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satreskrim Polres Batu Tegaskan Kasus Judi Online Tetap Berjalan, Tanpa Uang Damai

Semangat Belajar: Warisan Purnawirawan Letkol Sukamto untuk Anak-Anak Sekitar

PjS Kades Puncak Jeringo Tegaskan Dana Desa untuk Pembangunan, Bukan untuk Korupsi